Selasa, 12 Oktober 2010

pelanggaran etika bisnis terhadap hukum, akuntabilitas, dan pelayanan

Nama : Puri Indah Lestari

Npm : 10207858

Kelas : 4 EA 12

Tugas : Etika Bisnis

TUGAS

1.) Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum

Sebuah perusahaan x, karena kondisi perusahaan yang pailit, akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tsb perusahaan sama sekali tidak memberikan pesagon, sebagaimana yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.

Jawab : karena perusahaan x takut dikenakan hukum pidana. Maka perusahaan tsb berani melanggar prinsip kepatuhan hukum. Seharusnya perusahaan memberikan pesagon kepada karyawan tsb yang telah bekerja bertahun – tahun sebagai balas jasa yang telah membuat perusahaan menjadi sukses dan sampe akhirnya pailit. Kepatuhan hukum merupakan dependen variabel maka untuk membangun masyarakat patuh hukum perlu dicari independen variabel atau intervening variabel agar program Pemerintah yang menghendaki terciptanya masyarakat sadar hukum hasilnya dapat dilihat dalam bentuk kepatuhan masyarakat tersebut pada hukum itu sendiri.

2.) Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas

Karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis dinyatakan mengudurkan diri. A sebagai salah satu pengurus, karena menurut pendapatnya, ia diangkat oleh pengelola, dalam hal ini direktur rumah sakit, sehingga segala hak dan kewajiban berhubungan dengan pengelola bukan pengurus pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi, mengenai kebijakan tsb.

Dari kasus ini rumah sakit tsb dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggung jawaban antara pengelola dan pengurus rumah sakit.

Jawab : karena rumah sakit tidak memberikan surat resmi kepada karyawan tsb itu hanya sebuah pengumuman dari pengurus, maka karyawan berhak mendaftar diri jadi PNS. Dengan itu direktur tidak berhak untuk PHK karyawan tsb. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

Prinsip-prinsip Akuntabilitas :

a. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengolahan pelaksanaan misi agar akuntabel.

b. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Harus dapat meninjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

d. Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh.

e. Harus jujur, objektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.

3.) Pelanggaran etika bisnis terhadap pelayanan

Ketersediaan energi listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Terobosan demi terobosan harus di cari demi berakhirnya giliran pemadaman listrik oleh PLN yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini, hampir setiap hari kabar pemadaman bergilir merebak disejumlah daerah. Dari sudut ekonomi listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk meningkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia PLN melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik upaya lain yang di lakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt ( MW ) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan bakar batubara ( PLTN ). Sejak tahun 2006, sekitar 34 proyek PLTU yang tersebar di pulau Jawa dan luar Jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa negara seperti Tiongkok mengalami regenosiasi akibat krisis ekonomi.

Dalam hal kasus ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarakat maupun dunia bisnis.

Jawab : karena PLN kurang modal untuk mencari investor.maka dalam hal ini PLN harus menambah pemasok pembangkit listrik untuk tidak ada pemadaman listrik bergilir lg.

PENGERTIAN PELAYANAN PRIMA

Pelayanan : suatu usaha membantu menyiapkan apa yang diperlukan orang lain

Prima : terbaik, bermutu, bermanfaat

Pelayanan Prima :

Pelayanan terbaik yang diberikan sesuai standar mutu yang memuaskan dan sesuai harapan atau melebihi harapan.

STANDAR PELAYANAN

Tolok ukur yang digunakan sebagai rujukan mutu pelayanan yang akan diberikan/dijanjikan kepada pelanggan/orang lain/masyarakat.

PRINSIP PELAYANAN PRIMA

FOKUS PADA PELANGGAN

PELAYANAN NURANI

PERBAIKAN BERKELANJUTAN

PEMBERDAYAAN PELANGGAN

TULISAN I

Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai kiblat dan kampiun ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan memupus dan mereduksi trust pelaku bisnis dunia tentang pionir praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.Selain Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika SerikaT. Perusahaan yang melakukan manipulasi adalah Elan (perusahaan Sektor Farmasi), Halliburton (perusahaan minyak) dan Harken Energy di mana George W. Bush pernah menjadi direksi.Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
§ Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
§ Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.

TULISAN II

Kasus yang menimpa Bibit dan Chandra pada saat ini sedang menjadi sorotan public. Semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat sipil, kalangan akademis hingga kalangan elit politik membicarakan kasus tersebut. Kasus ini melibatkan pihak-pihak yang berada pada posisi-posisi strategis dalam ranah hukum di Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, dan Kejaksaan Agung. Semakin hari kasus ini terus berkembang hingga menyebabkan masyarakat memiliki persepsi bahwa kasus tersebut melibatkan institusi bukan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Kisruh ini dapat diibaratkan seperti benang kusut. Antara Polri dan KPK pun terus saling menjatuhkan dan merasa berada di pihak yang benar. Kasus ini menuai banyak menuai pro dan kontra, banyak orang yang menaruh simpati pada Bibit-Chandra. Mereka menganggap bahwa kasus ini adalah sebuah konspirasi untuk menjatuhkan atau upaya untuk melemahkan KPK yang selama ini aktif memburu para koruptor di negeri ini.

Karena kasus tersebut tak kunjung selesai dan semakin berlarut-larut, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala Negara ikut mencoba menyelesaikan masalah ini dengan menggunaakan wewenangnya untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). KEPUTUSAN Presiden untuk membentuk tim independen tersebut merupakan hasil pertemuan antara presiden dengan tokoh masyarakat pada hari Minggu (1/11) malam di wisma Negara.

Selain karena wewenang yang dimilikinya, presiden membentuk TPF pun berdasarkan fakta yang ada. Situasi seperti ini tidak baik bagi keberlangsungan KPK sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan tidak baik pula untuk kehidupan bangsa dan Negara karena adanya mistrust dan distrust bukan hanya terhadap hukum di Indonesia tetapi juga kredibilitas Polri, Jaksa, dan KPK. Kemudian selain dua alasan yang melatarbelakangi presiden membentuk TPF, terdapat alasan lainnya yakni berdasarkan rasional yang ada, dimana presiden berharap dengan dibentuknya TPF dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan public dapat mengetahui fakta yang sesungguhnya.

TULISAN III

Kasus Bank Century mencuat ketika Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS menyuntikkan modal sebesar Rp 6,76 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Jumlah ini menjadi begitu besar dan menarik perhatian masyarakat karena dana penyelamatan Bank Century semula diperkirakan hanya sebesar Rp 632 miliar. Kenaikan jumlah ini mengakibatkan berbagai tudingan kepada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan penyelamatan Bank Century pada 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Dari kasus ini isu utama yang dipermasalahkan adalah mengenai tepat atau tidaknya keputusan penyelamatan Bank Century oleh Pemerintah pada November 2008. Pemerintah melalui BI dan Departemen Keuangan berpendapat bahwa penyelamatan Bank Century melalui suntikan dana tersebut sudah tepat dengan alasan untuk menghindari risiko sistemik yang mungkin timbul dari ditutupnya bank tersebut sehingga dikhawatirkan terulangnya kembali krisis keuangan seperti tahun 1998 lalu.

Atas keputusan ini banyak pihak menilai bahwa keputusan menyelamatkan Bank Century tidak tepat. Selain menggunakan uang negara yang merupakan uang rakyat alasan mengenai kemungkinan terjadinya risiko sistemik kurang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut pihak yang tidak setuju dengan penyelamatan bank ini ditutupnya Bank Century tidak akan mengganggu kestabilan sistem perbankan negara kita karena secara market share Bank Century hanya mempunyai mencakup 0,1% jumlah nasabah perbankan di Indonesia.

Selain itu aset Bank Century hanya berjumlah 0,3% dari total aset perbankan Indonesia. Mereka juga yakin bahwa penutupan Bank Century tidak akan menimbulkan rush pada sistem perbankan nasional atau pun terulangnya krisis keuangan tahun 1998.

Isu lain yang muncul terkait suntikan dana tersebut adalah adanya dugaan penyelewengan terhadap suntikan modal tersebut yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Banyak pihak meragukan kebenaran aliran modal tersebut karena adanya benturan kepentingan. Adanya benturan kepentingan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century ditengarai hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar dan bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.